Digitalisasi Layanan


Sejak akhir tahun 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan upaya transformasi layanan ke digital guna memperluas akses dan mempermudah layanan, khususnya layanan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Salah satu layanan yang bertransformasi menjadi digital ialah layanan penetapan struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan penyampaian laporan triwulannya.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mendorong partisipasi dan kerja sama antara pemberi kerja dan seluruh elemen pekerja dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Lebih lanjut P2K3 diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja - Pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap tempat kerja yang telah mempekerjakan 100 orang pekerja/lebih dan setiap tempat kerja dengan potensi bahaya besar wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Layanan penetapan struktur panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta penyampaian laporan triwulannya di Kalimantan Barat diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 167 Tahun 2021 dan melalui Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 560/3900/NAKERTRAN pada Tahun 2022.

Buku Panduan

Unduh Manual Book E-SIPPDA v.3 di bawah ini:

Unduh