Pelaporan Triwulan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mendorong partisipasi dan kerja sama antara pemberi kerja dan seluruh elemen pekerja dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Lebih lanjut P2K3 diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja - Pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap tempat kerja yang telah mempekerjakan 100 orang pekerja/lebih dan setiap tempat kerja dengan potensi bahaya besar wajib membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Layanan penetapan struktur panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta penyampaian laporan triwulannya di Kalimantan Barat diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 167 Tahun 2021 dan melalui Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 560/3900/NAKERTRAN pada Tahun 2022.

Laporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut:

No.

Dokumen

Contoh dan Templat

1

Laporan Aktivitas P2K3

Unduh

2

Laporan Sarana dan Prasarana K3

Unduh

3

Input Data K3 Excel Sesuai Templat Tersedia

Unduh

4Tanda terima penyampaian Laporan Triwulan P2K3
Unduh

Unggah dokumen-dokumen laporan P2K3 melalui tombol di bawah ini:

Sampaikan Laporan