Pengajuan Surat Keputusan Tim Tanggap Darurat

Tim Tanggap Darurat di termpat kerja wajib dibentuk oleh setiap Pemberi Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Tim Tanggap Darurat juga wajib berisi Unit Relawan Donor Darah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800/0972/NAKERTRAN tentang Pembentukan Tim Relawan Unit Donor Darah di Setiap Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Kalimantan Barat.

Persyaratan pengajuan baru / perubahan Surat Keputusan Unit Tanggap Darurat di tempat kerja antara lain:

No.

Syarat

Contoh dan Templat

1

Surat Permohonan SK Unit Tanggap Darurat dari Perusahaan

Unduh

2

Lampiran Surat Permohonan SK Unit Tanggap Darurat dari Perusahaan

Unduh

3Lampiran Tim Unit Relawan Donor Darah (sesuai SE Gubernur Kalbar No. 800/0972/NAKERTRAN)Unduh

4

Hasil Cetak Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

Unduh

5

Lisensi / Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran, Regu Penanggulangan Kebakaran, Koordinator Penanggulangan Kebakaran, dan/atau Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran di Perusahaan

Unduh

6Opsional : Dokumen Tanda Terima Pengajuan SK Unit Tanggap Darurat dari PerusahaanUnduh

Unggah dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan SK Unit Tanggap Darurat melalui tombol di bawah ini:

Ajukan SK Tim Tanggap Darurat