Pengajuan Surat Keputusan Tim Tanggap Darurat
Tim Tanggap Darurat di termpat kerja wajib dibentuk oleh setiap Pemberi Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Tim Tanggap Darurat juga wajib berisi Unit Relawan Donor Darah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800/0972/NAKERTRAN tentang Pembentukan Tim Relawan Unit Donor Darah di Setiap Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Kalimantan Barat.
Persyaratan pengajuan baru / perubahan Surat Keputusan Unit Tanggap Darurat di tempat kerja antara lain:
No. | Syarat | Contoh dan Templat |
1 | Surat Permohonan SK Unit Tanggap Darurat dari Perusahaan | |
2 | Lampiran Surat Permohonan SK Unit Tanggap Darurat dari Perusahaan | |
3 | Lampiran Tim Unit Relawan Donor Darah (sesuai SE Gubernur Kalbar No. 800/0972/NAKERTRAN) | Unduh |
4 | Hasil Cetak Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) | |
5 | Lisensi / Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran, Regu Penanggulangan Kebakaran, Koordinator Penanggulangan Kebakaran, dan/atau Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran di Perusahaan | |
6 | Opsional : Dokumen Tanda Terima Pengajuan SK Unit Tanggap Darurat dari Perusahaan | Unduh |
Unggah dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan SK Unit Tanggap Darurat melalui tombol di bawah ini: